Rabu, 18 Februari 2009

GHAUZUL FIKRI

Ghauzul fikri

Apakah Islam Hanya Mengatur Wilayah Privat Saja Ataukah Seluruh Aspek Kemasyarakatan Termasuk Pemerintahan?
Al-Ikhwan.net | 10 July 2007 | 25 Jumadil Akhir 1428 H | Hits: 3,307
Abi AbduLLAAH
Kirim ke teman | Print
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (208)
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah, 2/208)
Sabab Nuzul:
Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Husein berkata: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij dari Ikrimah –semoga ALLAH meridhoinya—berkata bahwa: Ayat ini turun tentang Tsa’labah, AbduLLAH bin Salam, Ibnu Yamin, Asad & Usaid Ibnu Ka’b dan Sa’yah bin Amru & Qays bin Zaid (kesemuanya Yahudi). Mereka semua berkata setelah masuk Islam: “Wahai RasuluLLAH! Hari sabtu adalah hari suci kami, maka izinkanlah kami tetap mensucikannya. Lalu bukankah Taurat adalah kitab ALLAH? Maka izinkanlah kami membacanya pada malam-malam kami.” Maka ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—menurunkan ayat ini: Wahai orang beriman masuklah ke dalam ajaran Islam secara kaffah… [1]
Tafsir Ayat:
Semakin jauh jarak dari generasi para sahabat –Semoga ALLAH meridhoi mereka semuanya— akan semakin banyak ditemui penyimpangan-penyimpangan, sebagian kaum muslimin semakin mendekati cara hidup & pola pikir orang-orang Yahudi & Nasrani. Hal ini terjadi secara sedikit demi sedikit, dari sejak cara berbicara, berdandan, sampai tingkahlaku dan pola fikir, benarlah sabda Nabi –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau— yang mengkabarkan bahwa sampai jikapun mereka (Yahudi & Nasrani) tersebut umpamanya masuk ke lubang Biawak sekalipun maka sebagian kaum muslimin tersebut akan mengikuti hal tersebut [2]. Na’udzu biLLAHi min dzalik…
Namun demikian hal yang amat aneh & mencengangkan yang saya jumpai pada sebagian tokoh masyarakat ini, adalah pernyataan mereka –sebagai seorang tokoh muslim- bahwa Islam hanya boleh mengatur wilayah privat saja (?), sehingga aturan Islam tidak berhak diberlakukan di sebuah tatanan masyarakat yang notabene mayoritas beragama Islam. Lebih jauh dari itu, maka sebagian ahkam -syar’iyyah- pun kemudian dicopot dari sistem Islam tersebut, dan dikatakan bahwa: “Yang ini silakan dilakukan, tapi yang ini karena menyangkut wilayah publik maka perlu disesuaikan atau bahkan dihapuskan.” Inna liLLAHi wa inna ‘ilaihi raji’un.. Dari manakah munculnya pemahaman seperti ini?! Apakah ada seorang saja dari ulama yang adil dari sejak lebih dari 1000 tahun, dari generasi sahabat sampai generasi As-Salafus Shalih yang pernah berpendapat seperti ini?!
Marilah saya ketengahkan tafsir ayat di atas menurut berbagai kitab rujukan tafsir yang mu’tabar, agar pemahaman kita benar terhadap apa saja sebenarnya yang termasuk cakupan agama Islam. Dan apakah pendapat orang yang membolehkan memilah & memilih hukum syariat tersebut ada dasarnya?! Berkata Imam Abu Ja’far At-Thabari dalam tafsirnya [3] bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna “As-Silmi” dalam ayat tersebut, ada yang mengartikan:
1) Al-Islam [4];
2) At-Tha’ah [5];
3) Memberikan loyalitas [6].
Imam Abu Ja’far sendiri menguatkan pendapat yang pertama berdasarkan khithab (topik) ayat dan munasabat (hubungan) dengan ayat sebelumnya.
Kemudian kepada siapakah ayat ini ditujukan? Ada 2 pendapat dalam hal ini:
1) Kepada ummat Muhammad –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau-, agar mereka menjalankan seluruh syariat & menegakkan semua hukum & perundang-undangannya tanpa meninggalkan sebagiannya [7];
2) Kepada ummat beriman sebelum Muhammad –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau– [8].
Imam Abu Ja’far menguatkan pendapat yang pertama [9], hal ini karena ayat ini dimulai dengan: “Wahai orang-orang yang beriman.” Sekalipun demikian, Ahli Kitab sebelum Muhammad-pun dapat pula tercakup karena mereka pun juga beriman kepada ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—. Adapun makna “kaffah” adalah: Keseluruhan [10].
Sehingga kandungan ayat ini adalah agar kaum mu’minin mengimani seluruh ajaran Islam, baik yang menyangkut aspek ibadah maupun aspek sosial, baik yang menyangkut aspek privat maupun sosial, baik yang menyangkut aspek lahir maupun bathin, baik yang menyangkut aspek ibadah maupun politik, baik yang menyangkut aspek dzikir maupun kenegaraan. Dan tidak boleh memisah-misahkannya dengan mengambil sebagian ajarannya lalu meninggalkan sebagian yang lainnya.
Selain para ulama generasi terdahulu yang shalih, maka para ulama kontemporer yang shalihpun sependapat mengenai hal ini. Syaikh Abubakar Al-Jazairi dalam tafsirnya[11] memperkuat hal tersebut yaitu bahwa ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—memerintahkan kaum beriman untuk melaksanakan ajaran Islam tanpa memisah-misah dan memilah-milah, melainkan menerimanya bulat-bulat karena jika tidak demikian maka berarti mereka telah ittiba’ (mengikuti) langkah2 Syaithan baik disadari maupun tidak. Syaikh Manna’ Khalil Al-Qaththan menambahkan [12] bahwa hukum asal dari hubungan antara negara Islam dan negara lainnya adalah perdamaian. Sedangkan peperangan, hanya disyariatkan untuk menyampaikan ajaran Islam secara utuh kepada seluruh manusia dan menyingkapkan kesalahan sistem selainnya, dan sama sekali bukan untuk melakukan permusuhan terhadap negara lain.
Adapun makna: “Wa laa tattabi’u khuthuwatisy Syaithan”. Kata “khuthuwwath” adalah jama’ dari “khuthwah” adalah bekas antara kedua kaki setelah melangkah [13]. Para ulama berbeda pendapat tentang arti “langkah-langkah syaithan” dalam ayat ini, sbb:
1) Amal2 syaithan [14],
2) Kesalahan2 syaithan [15],
3) Mentaati Syaithan [16],
4) Niat untuk bermaksiat [17].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

hidupkan dakwah dikampus antum, atau antum lebih baik merasa tanpa dakwah.. wallahu a'lam